.

.

Pages

APA KOMEN ILMUAN AGAMA TENTANG PENGANIAYAAN INI?

Monday, May 7, 2012


HIASAN SAHAJA

MKT BUKANNYA HENDAK MENYALAHKAN UNDANG-UNDANG SYARIAH YANG TELAH DIJALANKAN DI AFGHANISTAN TETAPI TIDAKKAH IANYA MENJADI SATU KEZALIMAN KEPADA WANITA YANG TELAH DIROGOL APABILA DIDAPATI BERSALAH DAN PERLU BERKAHWIN DENGAN SI PELAKU KEJADIAN TERSEBUT.

JIKA BEGITULAH CARA UNDANG-UNDANG (YANG KONONNYA) ISLAM, MAKA MEMANG PATUTLAH BEGITU RAMAI PENDUDUK KAFIR DI DUNIA INI AKAN BERTERUSAN MENGANGGAP AGAMA ISLAM ADALAH AGAMA YANG ZALIM.

INI YANG BETULNYA
Seorang perempuan Afganistan yang diperkosa suami sepupunya menghadapi dilema, iaitu menikahi pemerkosanya atau menghabiskan 12 tahun hidupnya di penjara. Meskipun sangat berat,dia memutuskan memilih pilihan pertama, menikahi pemerkosanya, untuk bebas dari penjara, kehormatannya, dan masa depan putri kecilnya yang lahir dari hasil pemerkosaan itu.

Badan Kehakiman Afghanistan, Rabu (23/11/2011), menegaskan adanya pilihan iaitu. Mahkamah memutuskan, mangsa pemerkosaan, dipenjara karena berzina, diberi pilihan untuk menikahi pemerkosanya dan masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun menjadi hanya 3 tahun. 

Gulnaz, kini berusia 21 tahun dan pemerkosaaan itu terjadi dua tahun lalu. Mahkamah mengatakan, ia dihukum 12 tahun penjara karena perzinaaan. Waktu ini dia masih meringkok di penjara Baghbadam di pinggiran Kabul. Ia menjalani hukumannya bersama anaknya, hasil dari peristiwa pemerkosaan itu.

Pemerkosaan tersebut, yang menurut mahkamah merupakan perzinaaan, merupakan aib, bukan hanya bagi dia tetapi bagi masyarakatnya. Maka, dia diberi pilihan untuk menikahi penyerang agar boleh keluar dari penjara dan menjadikan anaknya sah dari segi perundangan bayi perempuannya di mata masyarakat Afganistan yang konservatif. Gulnaz yang saat diwawancara CNN sambil menimang putrinya di pangkuannya menjelaskan, pilihani menikah merupakan satu-satunya cara ia boleh keluar dari penjara dan memulihkan martabatnya.

"Putri saya, anak kecil yang tidak bersalah. Siapa yang tahu saya akan punya anak dengan cara seperti ini. Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa setelah putrimu lahir berikan saja kepada orang lain, tetapi ibu saya mengatakan kepada saya untuk menjaga dia sebagai bukti bahwa saya tidak bersalah."

Dia ingat hari yang mengubah hidupnya dua tahun lalu itu, yang merupakan awal dari mimpi buruk yang panjang. Si penyerang tiba di rumah ketika ibu Gulnaz pergi untuk sebuah kunjungan singkat ke hospitat. "Pakaiannya (pemerkosa) kotor pada saat itu kerana dia bekerja sebagai buruh," katanya kepada CNN dalam sebuah wawancara eksklusif. "Dia menutup pintu dan jendela. Saya pun mulai berteriak, tapi dia membuat saya diam dengan meletakkan tangannya di mulut saya," katanya.

Gulnaz mengatakan, dia pada awalnya berupaya untuk menyembunyikan peristiwa itu karena takut akan dibunuh sebab telah menimbulkan malu atau aib. Namun, aib itu terbuka juga. Beberap bulan setelah pemerkosaan itu, ia mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan, berupa mual dan muntah-muntah di pagi hari. Ia tidak mampu menyembunyikannya lagi. Masyarakat sekeliling pun mula curiga kepadanya dan dia di dakwa kerana berzina. 

Bukannya mendapat simpati, ia malah didakwa. Namun dia merasa masih beruntung kerana karena mendapatkan kesempatan kedua. Banyak perempuan dalam keadaan sepertinya telah dibunuh di Afganistan karena insiden seperti itu memberikan rasa malu kepada keluarga atau masyarakat.

Seorang juru cakap mahkamah Agung Afganistan, Rahmatullah Nazar, mengatakan, hukuman terhadap Gulnaz dikurangkan menjadi hanya tiga tahun dan bahwa kesalahan utama dia adalah tidak melaporkan pemerkosaan yang menimpanya lebih awal. 

Rahmatullah Nazari mengatakan, mahkamah mendapati, tak ada pemerkosaan. Yang terjadi adalah hubungan seks di luar nikah. Maka, keduanya, si lelaki penyerang dan Gulnaz dihukum karena melakukan perzinaan. "Gulnaz mendakwa bahawa dia diperkosa. Tapi karena dia melaporkan kejadian itu empat bulan kemudian, kami tidak boleh menemukan bukti (pemerkosaan) tersebut," kata Nazari. "Dia dihukum karena tidak melaporkan kejahatan itu pada waktunya."

CNN menemubual pemerkosa Gulnaz ke sebuah penjara di Kabul. Lelaki itu tidak mengaku melakukan hubungan seks dengan Gulnaz. Dia mengatakan, dia menjalani hukuman karena dituduh melakukan pemerkosaan. Dokumen keputusan menunjukkan, dia dipenjara karena "zina".

Para aktivis HAM mengatakan, kes pemerkosaan sering ditangani sebagai perzinaaan dalam sistem pengadilan di Afganistan.

Sementara Nazari menambahkan, bagaimanapun, Gulnaz akan segera menerima pengampunan presiden. "Ada kemungkinan kuat bahwa ia akan diampuni berdasarkan sebuah dekrit presiden pada hari-hari penting seperti pada Hari Raya Maulud Nabi atau tahun baru Afganistan," kata Nazari.

Menurut Nazari, siasatan pihak kehakiman Afganistan menyimpulkan, Gulnaz dan si penyerang telah beberapa kali berhubungan seks berdasarkan suka sama suka. Beberapa bulan kemudian, ketika Gulnaz dketahui hamil, kata Nazari, keluarga mereka bertemu untuk menyelesaikan masalah melalui cara pembayaran 'ganti rugi'. Ketika perbincangan menemui jalan buntu, Nazari mengatakan, tuduhan permerkosaan dibuat.

Pengadilan akhirnya mendapati, kedua belah pihak bersalah telah melakukan perzinaaan. Gulnaz dikenakan hukuman penjara dua tahun, dan si penyerang tujuh tahun. Namun setelah perbicaraan seterusnya,mahkamah kemudian menambah hukuman Gulnaz menjadi 12 tahun. Pada perbicaraan ketiga, bulan lalu, memutuskan bahwa Gulnaz hanya menjalani tiga tahun dari masa hukumannya. Mahkamah itu menyatakan, dia dihukum bukan karena perzinaan tetapi tidak melaporkan kejadian itu lebih awal. 

Sepanjang wawancara dengan CNN, Gulnaz menjadi emosional tetapi konsisten dan jelas dalam menceritakan kisahnya bahwa kejadian pemerkosaan hanya sekali terjadi oleh seorang penyerang, yaitu suami dari sepupunya. Peristiwa itu terjadi saat ibunya berkunjung ke rumah sakit dan ia sendirian di rumah.

0 ulasan:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Melayu Kedah Terakhir All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.